Dengan Sejumlah Pertimbangan, Selesaikan Kasus Lakalantas Melalui Restorative Justice
Kejari OKU menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice. -Foto: Kejari OKU-Gus munir.--
BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) telah menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice.
Kasus tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Khoirul Munzilin dan Eka Mulyadi, yang dikenakan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penyelesaian perkara dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025 dengan fasilitasi oleh PLH Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Pajri Aef Sanusi SH, didampingi Kasi Pidum Wahyudi Barnad SH MH serta para jaksa fasilitator Abdullah Arby SH MH dan Raka Kusuma Wardana SH MH.
PLH Kajari OKU, Pajri Aef Sanusi SH menjelaskan bahwa penghentian perkara ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
BACA JUGA:HUT OKU Selatan, RSUD Kumpulkan 52 Kantong Darah
Diantaranya para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu, ancaman hukuman terhadap tindak pidana ini tidak lebih dari lima tahun penjara. Dan pelanggaran terjadi akibat kelalaian, bukan kesengajaan.
Kemudian telah tercapai kesepakatan damai antara para tersangka dan korban, yakni Yusmainah yang juga mendapat respons positif dari masyarakat.
“Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkap PLH Kajari OKU,Pajri Aef Sanusi SH.
Penyelesaian kasus ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Melalui pendekatan ini, setiap masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses hukum formal,” imbuhnya.
Kecelakaan lalu lintas yang menjadi dasar perkara ini terjadi pada Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Dr. Mohammad Hatta Lintas Sumatera, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Peristiwa ini melibatkan sepeda motor Honda Beat biru-hitam dengan nomor polisi BG-3563 FAQ yang dikendarai Khoirul Munzilin dan mobil Honda Jazz merah dengan nomor polisi BG-1253-LE yang dikendarai Eka Mulyadi.
Saat itu, Khoirul Munzilin sedang bekerja sebagai tukang ojek, membawa penumpang Yusmainah serta seorang anak, Muhammad Alfathan, yang berdiri di panel depan motor.
Karena pandangannya terhalang oleh anak tersebut, Khoirul tidak menyadari mobil di depannya sedang menyeberang. Akibatnya, sepeda motor menabrak bagian belakang mobil tersebut.