OGAN ILIR - Puluhan warga Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, mendatangi Mapolres Ogan Ilir.
Tujuan kedatangan puluhan warga ini, untuk mempertanyakan kasus tanah milik Pemerintah Desa Talang Aur, yang diduga dikuasai oleh mantan Kades Talang Aur periode 2016-2022.
Menurut Saifuddin, pihaknya hanya ingin mengetahui perkembangan kasus tanah desa yang diduga telah dikuasai oleh mantan Kades Talang Aur sejak 2017 lalu.
"Sebelumnya permasalahan ini kita laporkan ke Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, semua saksi dan bukti sudah kita serahkan," paparnya.
Setelah pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir selesai, kasus ini lalu dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ogan Ilir.
"Pada saat itu, Tipikor Polres Ogan Ilir meminta kepada kami supaya menunggu 60 hari. Ternyata sampai saat ini sudah lebih kurang 4,5 bulan," terangnya.
Dijelaskan Saifuddin, bahwa pada tahun 2017 lalu, Pemdes Talang Aur melakukan pembelian sebidang tanah di desa tersebut dengan menggunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD).
Permasalahan ini baru diketahui saat penyerahan aset antara Kades lama dengan Kades Talang Aur terpilih periode 2022-2028. Disini, ditemukan sebuah SPJ pembelian tanah.
"Lalu kami tanyakan kepadanya, lokasi tanah ini dimana. Dan beliau menunjuk tanah itu di dekat balai desa. Padahal itu tanah hibah, menurut mantan Kades sebagian itu diberikan kepadanya oleh sang pemberi hibah," paparnya.
"Akhirnya, dia tarik dana ADD senilai Rp 90 juta. Seolah-olah tanah tersebut dia jual ke Pemdes Talang Aur," jelasnya.
Akan tetapi, kata Saifuddin, setelah warga mengkonfirmasi kepada sang penghibah tanah, ternyata penghibah tanah menegaskan tidak pernah memberikan tanahnya kepada seseorang.
"Tanah itu murni diberikan kepada Pemdes Talang Aur untuk kebutuhan masyarakat," ungkapnya.
Warga menduga, bahwa tanah yang dibeli menggunakan dana ADD Pemdes Talang Aur itu, berada di dekat rumah mantan Kades tersebut. Dugaan warga terbukti, karena berdasarkan keterangan dari salah satu perangkat desa yang menandatangani SPJ itu menjelaskan bahwa tanah yang dibeli itu berada di samping rumah mantan Kades.
Saat ini, tanah yang berada di samping rumah mantan Kades tersebut, sedang berdiri sebuah tower. Dimana, harga sewa tower itu sebesar Rp 150.000.000. Diduga, uang sewa itu tidak masuk ke kas desa, melainkan ke kantong pribadi mantan Kades tersebut.
"Dan perangkat desa ini juga sudah memberikan keterangan kepada Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir. Dan Inspektorat sudah menemukan bukti-bukti itu, lantas kenapa di Tipikor ini kok tidak ada perkembangan, ada apa?," tanyanya.
Dan berdasarkan pertemuan dengan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Ogan Ilir, menurut Saifuddin, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Ogan Ilir terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
"Karena katanya kerugian negara tidak mencapai Rp 200 juta. Artinya, tidak balik pokok. Kalau Kejari siap menerima kerugian negara Rp 90 juta itu, maka Tipikor Polres Ogan Ilir siap mengirim berkas ke Kejari Ogan Ilir," terangnya lagi.
Saifuddin juga menyampaikan, warga sudah berkali-kali menjalin komunikasi dengan mantan Kades untuk mempertanyakan surat tanah. Akan tetapi, jawaban mantan Kades tersebut bahwa surat tanah telah terbakar.
"Menurut mantan Kades surat itu sudah terbakar saat disimpan di dalam gudang. Yang kami pertanyakan, itu kan surat berharga, kenapa disimpan di gudang. Rasionalnya dimana itu?," pungkasnya.
BACA JUGA:Dukung Ogan Ilir Sebagai Kota Santri
Kedatangan warga Desa Talang Aur ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Ogan Ilir ini, juga didampingi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Rekomendasikan Pemecatan bagi Dokter yang Sering Bolos
Terpisah, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman menjelaskan, bahwa alat bukti dalam kasus ini belum lengkap. Sehingga, pihaknya belum bisa meningkatkan kasus ini ke tingkat yang lebih lanjut.
BACA JUGA:Pidsus Kejari Ogan Ilir Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar
"Jadi ada beberapa dokumen yang ingin dilengkapi dulu oleh penyidik. Dokumen itu tentunya untuk memperkuat dari perkara yang dilaporkan oleh warga ini, soalnya ini terkait tanah," jelasnya.
Oknum mantan Kades Talang Aur, disebut Kapolres Ogan Ilir sudah menghilangkan barang bukti pembelian tanah tersebut.(*)