PALEMBANG - Jam operasional truk dan kendaraan pengangkut barang akan dibatasi menjelang akhir tahun 2023 hingga 2 Januari 2024. Dinas Perhubungan Sumatera Selatan (Sumsel), siapkan sanksi tegas bagi yang melanggar.
Pembatasan truk dan kendaraan barang diberlakukan tepatnya saat arus mudik dilakukan 29-30 Desember.
Sementara, arus balik pembatasan dilakukan 1 Januari 2024 Pukul 00.00 WIB-2 Januari 2024 Pukul 08.00 WIB.
Sedangkan saat libur Tahun Baru 2024, pembatasan arus mudik dilakukan pada 29-30 Desember pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Kemudian, jadwal arus balik, pembatasan dilakukam pada 1 - 2 Januari 2024 pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB.
Hal ini guna mengantisipasi kemacetan saat tahun baru 2024, truk dan kendaraan pengangkut barang tidak diizinkan memasuki jalan lintas di Sumsel.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa menuturkan, tidak ada alasan bagi kendaraan pengangkut galian C, batubara dan tambang lainnya untuk melintas saat tahun baru.
BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun Baru, Inilah 10 Tempat Wisata Lokal Jalan-jalan Bersama Keluarga
"Pembatasan ini guna kenyamanan pengendara lain saat momen tahun baru," kata Arinarsa.
Dijelaskan Ari, pemberlakuan pembatasan ini sudah diberlakukan sejak 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
Kendati begitu, Ari menjelaskan untuk kendaraan pengangkut sembako, gas, dan BBM masih tetap boleh melintas.
"Tentu ada pengecualian. Kita hanya batasi angkutan galian golongan C, angkutan tambang itu dibatasi," timpal Ari.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Sebar Ratusan Personel pengamanan Natal dan Tahun Baru
Lebih dari itu, Arinarsa menegaskan akan memberi sanksi untuk kendaraan atau pelaku usaha yang melanggar penertiban tersebut.
"Ya, pastinya diberi peringatan terlebih dulu. Jika tetap abai maka kita tendak tegas dengan penghadangan," ujar Arinarsa.
BACA JUGA:Pastikan Kenyamanan Misa Natal, Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir Monitoring Gereja
Sementara, diketahui pemberlakuan tersebut dikeluarkan Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni sesuai dengan SK Nomor 551/4399/DISHUB/2023 itu dikeluarkan pada 22 Desember 2023.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pada 5 Desember 2023 lalu.(*)