Ponirin Ditangkap Satresnarkoba Polres OKU Timur, Sempat Buang Sepaket Sabu ke Tanah

Selasa 19 Nov 2024 - 16:27 WIB
Reporter : Claudeo
Editor : Rendy

MARTAPURA - Ponirin alias Edo (37), warga Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Belitang II, OKU Timur tak berkutik setelah Satres Narkoba Polres OKU Timur meringkusnya, Jumat Tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Ia ditangkap di Jalan Desa Margo Rejo Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Pelaku Sempat buang barang bukti sapaket sabu ke tanah.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury,S.i.K.,M.Si, didampingi Kasatresnarkoba AKP Dedi Suandy,S.H, Melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto  Menerangkan, Bahwa Benar Tersangka dilakukan Penangkapan karena Telah melakukan Tindak Pidana Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu.

"Saat itu Opsnal Sat Res Narkoba Unit II, Yang Melaksanakan Hunting di seputaran Jalan Desa Margo Rejo, Belitang II, OKU Timur, yang Menurut Informasi  dari Masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu," katanya.

Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan cara hunting mempergunakan sepeda motor (R2) pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Anggota opsnal Satresnarkoba.

BACA JUGA:Nekat Curi Kambing, Dua Sekawan Ditangkap

"Disana petugas melihat ada seseorang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan karena merasa curiga Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi laki laki (pelaku) tersebut melihat kedatangan Anggota Opsnal, pelaku merasa gugup dengan gerak gerik yang mencurigakan pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap," jelasnya.

Saat melakukan Penggeledahan pelaku melakukan perlawanan namun dapat diamankan kemudian didapati dan ditemukan Barang bukti berupa 1(satu)bungkus rokok merk Oris yang didalam bungkus rokok tersebut didapati balutan kertas timah berisikan berisikan 1(satu)unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan casing warna coklat kemudian dilakukan penggeledahan.

"Namun saat dilakukan pencarian kembali diseputar TKP Penangkapan didapati dan ditemukan 1(satu)paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik klip bening diatas tanah 1,12 g (satu koma duabelas gram) sabu tersebut sempat dibuang pelaku sewaktu pelaku akan ditangkap," tegasnya.

Dihadapan Polisi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya

Selanjutnya Tersangka(pelaku) berikut Barang bukti dibawa Ke Polres OKU Timur untuk dilakukan Pengamanan Pemeriksaan dan Penyidikan Lebih lanjut.

Kategori :