Pemkab OKU Bebaskan Pajak BPHTB dan PBG
Kepala Bapenda OKU Yoyin Arifianto, A.P., M.Si.-Eris/OKES---
BATURAJA - Kabar gembira datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pemerintah Kabupaten OKU melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah dalam mendukung program nasional “Percepatan Pembangunan Tiga Juta Rumah” untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Bapenda OKU Yoyin Arifianto, A.P., M.Si., didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Novianto Eko Wibowo, S.I.P., mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah berjalan sejak awal tahun 2025.
“Kebijakan pembebasan BPHTB ini untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah layak huni. Untuk kategori rumah umum dan rumah susun maksimal luasnya 36 meter persegi, sedangkan rumah swadaya hingga 48 meter persegi,” jelas Yoyin Kamis (16/10).
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Beri Penerangan Hukum ke Sekolah
BACA JUGA:Legalitas Sumur Minyak Rakyat Dongkrak Ekonomi Daerah
Program pembebasan BPHTB ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) OKU Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Peraturan tersebut mengacu pada keputusan bersama tiga menteri:
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dari Menteri Pekerjaan Umum merujuk Menteri Dalam Negeri dengan nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/M/2024, dan 600.10-489 Tahun 2024.
“Ini merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa MBR memiliki kesempatan sama untuk punya rumah layak,” terang Yoyin.
Sejak kebijakan ini diterapkan, Bapenda OKU telah memverifikasi 676 berkas BPHTB yang diajukan oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Seluruh berkas tersebut dibebaskan dari kewajiban pajak alias Nol Persen, dengan total nilai Rp 2,6 miliar.
“Kalau tanpa kebijakan ini, setiap berkas biasanya dikenakan pajak sekitar Rp 4,3 juta. Tapi kini semuanya gratis untuk MBR,” ujar Yoyin.