Kejari OKU Selatan Beri Penerangan Hukum ke Sekolah

Kejari OKU Selatan memberikan penerangan hukum kepada satuan pendidikan di wilayahnya, dengan fokus pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kamis (16/10/2025). -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.---
MUARADUA - Dalam upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pendidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menggelar kegiatan penerangan hukum kepada satuan pendidikan di wilayahnya.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (16/10/2025) ini difokuskan pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, SH., MH, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama para Kepala Seksi (Kasi) dan Asisten II sekaligus Plt. Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan, Zulfakar Dhani, S.Sos. Hadir pula para kepala sekolah dari berbagai satuan pendidikan di wilayah kabupaten tersebut.
Dalam sambutannya, Beni Putra menegaskan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam mengelola dana BOS yang bersumber dari anggaran negara.
Ia menilai kegiatan ini menjadi sarana edukasi hukum agar para kepala sekolah tidak melakukan kesalahan administratif maupun pelanggaran hukum dalam penggunaan dana pendidikan.
BACA JUGA:Legalitas Sumur Minyak Rakyat Dongkrak Ekonomi Daerah
BACA JUGA:Wabup Bekali Pendidikan ke Pengurus Pramuka OKU Selatan
“Kami ingin memastikan bahwa para pengelola sekolah memahami secara utuh aturan dalam penggunaan dana BOS. Penyalahgunaan anggaran, sekecil apa pun, bisa berujung pada konsekuensi hukum,” ujar Beni.
Kejari OKU Selatan juga menekankan bahwa dana BOS merupakan bagian penting dari upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
“Dana BOS bukan sekadar bantuan operasional, tapi tanggung jawab moral untuk mencerdaskan anak bangsa. Pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan bisa berdampak hukum,” jelas Beni.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana BOS dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat. Oleh sebab itu, pihaknya berharap seluruh sekolah dapat memperbaiki sistem administrasi dan pencatatan keuangan agar setiap penggunaan dana tercatat dengan jelas dan benar.
Melalui penerangan hukum ini, Kejari OKU Selatan ingin menegaskan bahwa pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Edukasi hukum seperti ini dinilai efektif dalam membangun kesadaran aparatur pendidikan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan.
BACA JUGA:Lepas 235 Atlet OKU di Porprov XV
BACA JUGA:Lepas 235 Atlet OKU di Porprov XV