Polres OKU Gagalkan Peredaran Ganja dan Tembakau Gorila

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo dan jajaran melakukan konferensi pers ungkap kasus narkoba. -Eris/OKES---
BATURAJA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali membongkar dan mengagalkan upaya peredaran narkotika.
Dalam operasi yang berlangsung intens, polisi berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, serta menyita 1,5 kilogram ganja kering dan 78,51 gram tembakau gorila siap edar.
Dua pemuda asal Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, masing-masing Rianda Juliansyah (22) dan Sefrianda Romadan (19), kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah kedapatan membawa barang haram tersebut.
Dalam konferensi pers di Mapolres OKU, Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Deka Saputra, mengungkap bahwa keduanya diduga merupakan kurir yang dikendalikan oleh jaringan dari luar Sumatera Selatan.
“Dalam tiga bulan terakhir, kami sudah mengungkap 26 kasus dengan 32 tersangka. Namun kasus kali ini tergolong fenomenal karena jumlah barang bukti yang besar dan jaringannya lintas provinsi,” ujar Kapolres tegas.
Barang bukti berupa ganja dan tembakau gorila tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Buka Kegiatan Pembekalan DKC Pramuka
BACA JUGA:Lantik Pengurus PGRI OKU Periode 2025–2030
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres menegaskan bahwa Polres OKU tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya. Langkah ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas AKBP Endro Aribowo.