Sempat Kabur, Pemuja Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres OKU Timur

Sabtu 16 Nov 2024 - 16:04 WIB
Reporter : Deo
Editor : Yogi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kategori :