Cabuli Anak Bawah Umur, Dua Pelajar Diamankan

Konferensi pers Polres OKU Selatan--

MUARADUA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan, pada 29 Maret 2025 lalu. 

Dua pelaku berinisial RD (16) dan FD (17), keduanya merupakan pelajar asal desa yang sama, telah diamankan petugas.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial KN yang masih di bawah umur.

“Dari hasil penyelidikan Unit PPA, diketahui bahwa kedua pelaku secara bergantian melakukan tindakan asusila terhadap korban di rumah salah satu saksi di Desa Banjar Agung,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Aula Sertu Pol Anumerta Hadinata Polres OKU Selatan, Senin (27/10/2025).

BACA JUGA:Pastikan Harga Sesuai HET, Satgas Pengendalian Pangan OKU Selatan Lakukan Sidak

BACA JUGA:Bupati OKU Perkenalkan Kopi Liberika

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, dan Kabag Humas AKP Supardi.

Hasil visum dari RSUD Muaradua menunjukkan bahwa korban mengalami luka fisik akibat tindakan pelaku. Selain itu, korban juga dinyatakan tengah mengandung sekitar 19 minggu.

“Korban kini dalam pendampingan keluarga serta pihak terkait untuk pemulihan fisik dan psikologisnya,” tambah Kapolres.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

“Atas perbuatannya, para pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:Polisi Berhasil Identitas Kerangka Manusia di OKU Selatan

BACA JUGA:Menperin Tegaskan Kesiapan Indonesia Menjadi Pusat Inovasi dan Pertumbuhan Tekstil Dunia

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres OKU Selatan, terutama dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan