KORANOKUTIMURPOS.ID, MARTAPURA - Satres Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pemuja narkotika jenis Sabu-sabu.
Dimana tersangka Rio Sandika (32) warga Desa Kota Baru Barat Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Karena telah melakukan tindak pidana menyimpan dan menguasai narkotika jenis Sabu.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasatresnarkoba AKP Dedi Suandy SH dam Kanit 1 IPDA Dodi Irawan SH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap Rio (32) karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Sabu.
Adapun Kronologis penangkapan pada Rabu 13 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Yang dipimpin Ipda Dodi Irawan SH melaksanakan hunting di seputaran Desa Kota Baru Barat Kec.Martapura Kab.OKU Timur.
Dimana menurut informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan cara hunting mempergunakan sepeda motor (R2).
BACA JUGA:Resmi, Marlinda Maulana Dilantik Menjadi Ketua DPC APJI OKU Timur
BACA JUGA:Lapas Martapura Gelar Razia Gabungan Hingga Tes Urine, Sukseskan Program Menteri IMIPAS
Selanjutnya pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) anggota opsnal Satres Narkoba melihat tersangka.
"Saat melihat kedatangan anggota opsnal tersangka merasa gugup dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu pelaku berusaha melarikan diri dengan gerak cepat anggota opsnal menangkap pelaku," katanya, Sabtu 16 November 2024.
Setelah berhasil ditangkap, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Kemudian didapati dan ditemukan Barang bukti berupa satu paket narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik klip bening.
Paket Sabu ini memiliki berat bruto 1,00 gram ditemukan di dalam kantung rompi sebelah kiri yang masih dipakai oleh tersangka.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengamanan, pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Martapura MoU Bersama BNN OKU Timur, Sukses Program P4GN
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada OKU Timur Digelar 20 November 2024