Jupri yang telah diidentifikasi sebagai pelaku dapat dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman yang serius.
Kepolisian menegaskan akan mengerahkan segala upaya untuk menangkap Jupri, sebagai bukti komitmen mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah OKU Timur.
Ultimatum dari Kapolres diharapkan dapat mendorong pelaku untuk segera menyerahkan diri demi menghindari tindakan tegas dari pihak berwajib.
Kategori :