Beni Putra menambahkan bahwa perjanjian ini juga mencakup mekanisme penyelesaian jika terdapat indikasi pelanggaran hukum di satuan pendidikan, baik dalam bentuk penyalahgunaan anggaran, penyimpangan prosedur, maupun tindakan lainnya yang berpotensi merugikan negara.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri akan memberikan dukungan dalam bentuk edukasi hukum yang dapat diterapkan oleh pihak sekolah.
Kerjasama Dinas Pendidikan dengan Kejari OKU Selatan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak hanya mengedepankan kualitas akademik tetapi juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan tata kelola yang baik.
BACA JUGA:Rakornas BPSDM 2024, Tito Karnavian: Kunci Menuju Indonesia Emas ada Empat Pilar
BACA JUGA:Bahas Rancang Program Kehumasan Kemenag, Karo HDI: Jaga Terus Kebersamaan
Program ini menjadi bagian dari agenda pemberantasan korupsi di sektor publik serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan integritas satuan pendidikan tetapi juga memberi efek jangka panjang dalam menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di OKU Selatan.
Para tenaga pendidik diharapkan lebih siap menghadapi tantangan hukum yang mungkin timbul dalam praktik pengelolaan sekolah sehari-hari.