Mobil Bak Bawa Penumpang Dilarang Masuk Kawasan Wisata Danau Ranau

Satlantas Polres OKU Selatan menghimbau sekaligus melarang mobil bak yang mengangkut penumpang dilarang masuk dikawasan wisata Danau Ranau. -Foto: Ist.---

MUARADUA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan menghimbau sekaligus melarang mobil bak yang mengangkut penumpang dilarang masuk dikawasan wisata Danau Ranau.

Larangan itu disampaikan, karena rawan terjadi kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Lantas AKP Hendri.

Dikatakannya, larangan ini perlu kami sampaikan berdasarkan Fungsi dan Aturannya bahwa mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang.

Karena, mobil bak terbuka berbahaya bagi keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan fungsi dan kegunaan dari kendaraan tersebut.

BACA JUGA:IBI OKU Selatan Gelar Muscab Ke-IV

BACA JUGA:Akademisi: Banjir OKU Bukan Semata Curah Hujan yang Tinggi

"Mobil bak itu bukan untuk mengangkut penumpang, melainkan untuk barang, itu aja ada batas ketentuan dalam pengangkutan, karena kalau mengangkut penumpang bahaya," ucapnya.

Maka dari itu, kami menyampaikan ini demi keselamatan masyarakat OKU Selatan terutama yang hendak melakukan wisata ke Danau Ranau.

Karena, potensi kecelakaan itu terbilang tinggi jika masih dilakukan oleh masyarakat. Untuk itu masyarakat yang masih melanggar akan himbauan ini nantinya dapat diproses.

Untuk itu, sebelum itu terjadi dan sebelum memakan korban jiwa, agar tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan mobil bak saat melakukan perjalanan ke wisata danau ranau dan lainnya.

"Keselamatan itu lebih penting, maka dari itu kami Satlantas senantiasa mengajak masyatakat untuk senantiasa menjaga keselamatan dan mencegah kecelakaan," tandasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan