KORANOKUTIMURPOS.ID - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin menyampaikan, sektor wakaf di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir. Pengelolaan dan pemanfaatan aset wakaf berkembang pesat, mencakup sektor pendidikan, sosial, hingga ekonomi.
Pernyataan itu disampaikan Kamaruddin dalam panel World Zakat and Waqf Forum, Indonesia Sharia Economic Festival ke-11 di Jakarta.
“Indonesia memiliki potensi luar biasa bagi wakaf untuk menjadi kekuatan transformatif, mendorong kemajuan sosial dan ekonomi, serta menjadi mercusuar kesejahteraan bagi generasi mendatang,” ujar Kamaruddin.
Wakaf di Sektor Pendidikan dan Sosial
Menurut data Kemenag, wakaf telah memberikan kontribusi besar dalam sektor pendidikan. Lebih dari 47.000 lembaga pendidikan berbasis wakaf mendukung sekitar 3,3 juta siswa di Indonesia. Selain itu, terdapat 18.018 pondok pesantren yang memanfaatkan aset wakaf, melayani lebih dari 1,6 juta santri.
Wakaf juga berperan penting di sektor sosial. Sebanyak 1.100 Kantor Urusan Agama (KUA) mengelola aset wakaf untuk menyediakan layanan pernikahan bagi lebih dari 324 juta pasangan calon suami istri.
Selain itu, wakaf turut menyediakan lebih dari 19.000 lahan pemakaman di seluruh Indonesia. "Inisiatif wakaf juga berperan dalam penyediaan lahan pemakaman di Indonesia," tambah Kamaruddin.
Pertumbuhan Aset Wakaf
Kemenag mencatat terdapat 440.500 titik tanah wakaf di Indonesia yang mencakup lebih dari 57.200 hektare. Pertumbuhan tahunan aset wakaf mencapai 6%, dengan 4% di antaranya dialokasikan untuk wakaf produktif.
BACA JUGA:11 Pegawai Kemkomdigi yang Terlibat Kasus Hukum di Nonaktifkan
Potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai USD 12 miliar per tahun, dengan realisasi hingga Maret 2024 mencapai USD 180 juta.
"Angka ini menunjukkan optimisme besar terhadap potensi sektor wakaf yang mampu mendukung pembangunan sosial dan ekonomi bangsa secara berkelanjutan," kata Kamaruddin.
Indeks Wakaf Nasional
Sejak 2020, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menetapkan Indeks Wakaf Nasional untuk mengukur kinerja wakaf di tingkat provinsi. Indeks ini mencakup enam dimensi: regulasi, kelembagaan, proses, sistem, hasil, dan dampak. Di tahun 2023, indeks meningkat dari 0,27 pada 2022 menjadi 0,31, naik dari kategori “kurang” menjadi “baik.”
“Kenaikan ini menjadi bukti bahwa pengelolaan wakaf di Indonesia telah mengalami perbaikan signifikan dalam aspek regulasi dan tata kelola. Hal ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap wakaf,” jelas Kamaruddin.