JAKARTA - Permasalahan antara Kimberly Ryder dengan sang suami Edward Akbar memasuki babak baru.
Edward Akbar melaporkan istrinya, Kimberly Ryder ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu.
Kuasa hukum Edward Akbar, Jundri R. Berutu mengungkapkan kliennya mengadukan Kimberly Ryder atas dugaan kekerasaan terhadap anak yang dilakukannya.
"Kami hadir untuk menyampaikan pengaduan, pengaduan kami sudah diterima oleh KPAI, nanti akan ditindaklanjuti," ungkap Jundri R. Berutu.
Dikatakannya, Edward Akbar melaporkan peristiwa yang terjadi pada Oktober 2023 silam, Februari, dan April 2024 lalu.
Kliennya mengungkapkan Kimberly Ryder diduga menjewer anak hingga tersungkur, terjatuh, dan menangis pada Oktober 2023 silam.
BACA JUGA:Belum Bisa Dinyatakan Cerai, Andre Taulany Ajukan Banding
BACA JUGA:Pak Tarno Alami Stroke Ringan, Istri Ungkap Kondisinya
"Dilanjutkan Februari 2024 memukul perut anaknya hingga menangis. Ketiga itu terhadap anak pertama, dicakar sehingga ada bekas luka cakaran," jelasnya.
Tidak hanya itu dalam laporan ke KPAI juga, pihak Edward Akbar menyerahkan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diberikan ke KPAI adalah berupa video pribadi dan rekaman CCTV.
"Video-video bukti telah kami sertakan terhadap video-video, bukti-bukti juga kami sudah lampirkan," tambahnya.
Pihak Edward Akbar menjelaskan alasan tersebut kenapa baru sekarang melaporkan Kimberly Ryder. "Sebenarnya klien kami ini tidak mau mengumbar karena ini, kan, persoalan keluarga ya, tetapi mau tidak mau karena sekarang juga klien kami tidak pernah bertemu anaknya. Maka dikhawatirkan tindak ini yang dilakukan secara berulang-ulang ini terus terjadi," jelasnya.
Sebelumnya, Edward Akbar dan Kimberly Ryder tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
.