Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.-Foto: IST ---
KORANOKUTIMURPOS.ID - Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Pelimpahan tersebut dilakukan secara resmi pada Kamis (13/11/2025), menandai babak baru dalam proses hukum terhadap tiga tersangka utama.
Ketiga tersangka yang menjadi fokus penyidikan ialah MD (Marta Dinata), Ketua KPU Prabumulih; YA (Yasrin Arifin), Sekretaris KPU; dan SY (Syahrul), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka diduga menyalahgunakan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kota Prabumulih untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei, SH, MH, menjelaskan bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan resmi diserahkan kepada PN Tipikor Palembang.
“Kamis (13/11) kami secara resmi melimpahkan berkas tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pilkada Prabumulih Tahun 2024,” ujar Safei, Jumat (14/11).
BACA JUGA:Satlantas OKU Gelar Operasi Zebra 2025
BACA JUGA:Infinix Hot 40i: Fast Charging 18W Cepat dengan Desain Stylish untuk Lifestyle Modern
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Safei menegaskan bahwa hukum memberikan sanksi berat bagi setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenang, jabatan, atau fasilitas negara.
Hasil penyelidikan Kejari Prabumulih bersama audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Modus yang ditemukan antara lain penggunaan anggaran di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan kegiatan yang tidak tercantum dalam revisi RAB, pembuatan kegiatan fiktif yang tidak pernah direalisasikan namun tetap dicairkan, serta tidak adanya bukti pertanggungjawaban yang sah atas penggunaan dana hibah.
Audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat penyalahgunaan dana ini mencapai Rp11,875 miliar. Angka tersebut tergolong signifikan, mengingat dana hibah merupakan fasilitas publik yang ditujukan untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan Pilkada.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Resmi Buka FDR 2025
BACA JUGA:Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan bagi Korban Kebakaran