MARTAPURA - Kasus tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur kembali terjadi di Bumi Sebiduk Sehaluan. Kali ini menimpa anak umur 8 tahun sebut saja Kembang.
Akibat ulahnya, Karsono (50), warga Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur arus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur.
Pelaku Karsono ditangkap team Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur dikediamanya, Senin 11 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH membenarkan kejadian tersebut penangkapan pelaku menyetubuhi anak dibawah umur.
Penangkapan diperkuat berdasarkan, LP - B/131/XII/2023/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/ POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 04 Desember 2023.
BACA JUGA:PALI Kini Sudah Miliki Medical Check Up Eksekutif
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi di bulan Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban sedang bermain, disitu pelaku memanggil korban untuk masuk kerumah pelaku.
"Disitu pelaku melakukan menyetubuhi korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti," katanya.
Mendapatkan laporan tersebut, kata Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita tangkap dikediamanya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kasat, pelaku dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti semuanya sudah kita sita di Mapolres OKU Timur," pungkasnya. (clau)