d. fotocopy buku rekening dari ahli waris penerima Bantuan Sosial Dana Duka sebanyak 2 (dua) lembar;
e. apabila KTP dan KK serta buku rekening sebagaimana dimaksud pada huruf b,c dan d hilang, harus dilengkapi dengan bukti laporan kehilangan dari kepolisian setempat; dan
f. Surat Keterangan Pemakaman dari Kelurahan/ Pemerintah Desa.
(2) Persyaratan yang harus diserahkan untuk memperoleh Bantuan Sosial Dana Duka oleh kuasa dari ahli waris dari almarhum/almarhumah adalah sebagai berikut :
a. fotocopy kutipan akta kematian sebanyak 2 (dua) lembar;
b. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah yang masih berlaku pada saat meninggal dunia sebanyak 2 (dua) lembar.
Kategori :