Lindungi Masyarakat, Kominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Judi Online

Kamis 19 Sep 2024 - 15:06 WIB
Reporter : yogie
Editor : Yogi

KORANOKUTIMURPOS.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.383.000 konten perjudian guna menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari praktik ilegal.

“Target kami meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Utamanya, bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah, atau penipuan, yang namanya judi online karena itu tanggung jawab kita,” tegas Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat. 

Menteri Budi Arie menyatakan telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia serta menangani 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintahan dan pendidikan.

“Sebagai bagian dari langkah preventif, Kominfo juga mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google sejak 7 november 2023 hingga 8 Agustus 2024 dan 5.173 kata kunci kepada Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024 untuk memblokir akses konten terkait,” jelasnya. 

BACA JUGA:Dipercaya Presiden Sebagai Wakil Kepala BSSN RI, Irjen Rachmad Wibowo: Mohon Doa Restu dan Dukungan Masyarakat

BACA JUGA:BIFA 2024: FIFGROUP Raih The Best Performance Multifinance

Kementerian Kominfo terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan berbagai langkah strategis. Salah satunya  pemberian peringatan kepada platform untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online serta pemutusan akses IP address yang masuk dalam daftar blacklist. 

“Selain itu, kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi,” ujar Menkominfo.

Untuk memperkuat penegakan, Kementerian Kominfo juga mengeluarkan perintah audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online, khususnya di sektor keuangan. Jika ditemukan pelanggaran, tanda daftar PSE dapat dicabut. 

“Kominfo juga menetapkan kebijakan pembatasan transfer pulsa dengan maksimum Rp1 juta per hari untuk mencegah penyalahgunaan pulsa dalam transaksi judi online, serta meminta 11.693 PSE menandatangani pakta integritas untuk memastikan komitmen mereka,” tutur Menteri Budi Arie.

Kolaborasi lintas sektor menjadi prioritas, termasuk bekerja sama dengan 11 asosiasi dan perhimpunan dalam memperkuat pemberantasan judi online. 

Kementerian Kominfo juga menjalin koordinasi dengan asosiasi fintech seperti Aftech dan AFPI untuk melakukan pendataan terhadap fintech, khususnya pinjaman online, yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian. 

BACA JUGA:Buka Konferensi Internasional Penilaian Dampak Sosial, AHY Tekankan Pengadaan Tanah Harus Utamakan Keadilan

BACA JUGA: Indonesian Drift Series 2024: BRI Finance Dukung Komunitas Drifting “Semarang Sideways”

Kategori :