Masuk Tahapan Pilkada, Ini Respon Eks Ketua KPU OKU Timur

Jumat 30 Aug 2024 - 13:26 WIB
Reporter : rama
Editor : Yogi

KORANOKUTIMURPOS.ID  - Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, sejumlah pihak diharapkan ikut berpartisipasi sehingga menghasilkan pemimpin yang betul-betul diinginkan rakyat. 

Partisipasi ini tentu dengan banyak cara, mulai dari partisipasi memberikan suara hak pilih di TPS, serta ikut peduli terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada. 

eperti halnya yang disampaikan H. Leo Budi Rachmadi Ketua KPU OKU Timur Periode 2009 - 2018, dirinya pun mengingatkan kepada seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu baik di tingkat Kabupaten / Kota maupun ditingkat Provinsi Sumsel, agar taat Azaz Penyelenggara Pemilu, khususnya Azas Jujur, Adil, Profesionalitas dan  Proporsionalitas. 

Diantaranya mengenai persyaratan yang harus dilengkapi oleh para calon Kepala Daerah sebagian dari persyaratan tersebut yaitu, LHKPN, tidak terhutang Pajak dan Kesehatan Jasmani, Rohani serta Bebas Narkoba. 

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Tinjau Latgabma Super Garuda Shield Tahun 2024

"Dalam hal ini, maksud saya seluruh Komisioner khususnya Divis Tekhnis dan Divisi Hukum harus mempunyai Ilmu dan kemampuan komunikasi yang memadai,  yang pertama terkait data harta kekayaan Calon benar atau tidak manipulasi," kata Ketua Umum DPC GRANAT OKU Timur ini, Jum'at (30/08).

Karena hal ini lanjut dia, akan ada korelasinya dengan laporan dana kampanye, jangan sampai total harta kekayaan minimalis, tetapi realisasi dana kampanye luar biasa. Selanjutnya pada surat keterangan tidak terhutang Pajak, hal ini harus betul-betul konfirmasi ke Kantor Pajak dimana kandidat tersebut berdomisili, baik PBB, Pajak Kendaraan, Pajak Penghasilan dan lain-lain. 

"Dan terakhir itu, keterangan kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba. Saya menghimbau pihak Rumah Sakit yang sudah ditunjuk dan Ditetapkan oleh KPU Provinsi, untuk memberikan data yang sebenar-benarnya sesuai dengan hasil Pemeriksaan," tambahnya. 

Sebab menurutnya, jangan Sampai hasilnya  dimanipulasi, karena sampai Kepala Daerah yang terpilih dan akan memimpin ada indikasi penyakit Jasmani yang parah bisa menghambat mereka untuk bekerja, atau ada kelainan kejiwaan atau terindikasi pecandu/pemakai Narkoba. 

"Menurut saya ke 3 hal tersebut, akan ada Konsekuensi Hukum nya dimasa yang akan datang, yang sudah jelas akan menyebabkan calon menang akan di pertimbangkan oleh KPU di masing-masing tingkatan untuk ditetapkan sebagai calon terpilih," ujarnya. 

BACA JUGA:Ubinan Padi Dinas Pertanian Bersama BPS, Menuju Target Produksi 1 Juta Ton GKP

Dikatakan Leo, begitu juga pimpinan Bawaslu agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan pencegahan (Sosialisasi) dan penindakan pada tahapan persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di pesta demokrasi tahun 2024 ini. 

"Agar pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 khususnya di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan sangat berkualitas, terpilih Pemimpin Daerah yang sehat, visioner, jujur dan merakyat serta residu Pemilu bisa di minimalisir," imbuhnya.

 

Kategori :