Bunda Paud OKU Timur Dukung Wajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah

PAUD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar kegiatan Pendampingan Implementasi Program Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), Jum'at, 10 Oktober 2025.--
MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar kegiatan Pendampingan Implementasi Program Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), Jum'at, 10 Oktober 2025.
Acara yang diselenggarakan di Aula Handayani Disdikbud OKU Timur ini dibuka lansung oleh Ketua TP PKK OKU Timur sekaligus Bunda Paud Kabupaten OKU Timur dr. Sheila Noberta, Sp.A., M.Kes didampingi Kepala Disdikbud Wakimin, S.Pd., M.M.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel dan diikuti oleh Para Kepala Paud, Kepala SD dan Kepala SMP di OKU Timur. Turut hadir Kepala Bidang Pembinaan Paud dan PNF Desti Tirtayana Elha, S.E., M.M. serta para kasi dan kasubbag Dinas Pendidikan & Kebudayaan.
Dalam bimbingan dan arahannya, Bunda Paud Kabupaten OKU Timur dr. Sheila Noberta, Sp.A., M.Kes menyampaikan bahwa Program Wajib Belajar 13 Tahun sangan baik dan penting, dimana sebelumnya hanya 12 tahun maka pemerintah menambahkan pendidikan Paud pada Program Wajib Belajar.
BACA JUGA:Kain Bidak Galah Napuh Komering Kembali Diperkenalkan
"Pendidikan Anak Usia Dini sangatlah penting, saya sangat mendukung jika dimasukkan ke dalam Program Wajib Belajar (Wajar) karena Anak usia 0 sampai 5 tahun adalah Golden Periode, dimana anak-anak sedang banyak mempelajari sesuatu dan cepat sekali menyerap atau menangkap apa yang mereka pelajari", ungkap dr. Sheila.
Bunda Paud OKU Timur juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pendidikan dan pembinaan di rumah kepada anak. Kemudian menurutnya orang tua juga harus memberikan kepercayaan penuh kepada
lembaga pendidikan dan sekolah dalam rangka membina dan mendidik anak-anak.
"Saya sangat mendukung Pendidikan Anak Usia Dini satu tahun Pra-Sekolah Dasar yang telah masuk ke dalam Wajib Belajar 13 Tahun untuk memperkuat fondasi anak dalam menghadapi Periode Emas yang lahir dari 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, yang berkarakter, mandiri dan berakhlak mulia", ujarnya.
Selain itu, dr. Sheila juga mendukung adanya penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) ataupun yang putus sekolah. Dirinya mengapresiasi komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mengarahkan Kepala Sekolah untuk tidak dengan mudah mengeluarkan murid dari sekolah, tentu akan lebih baik dicarikan solusinya bagi anak yang bermasalah.
BACA JUGA:Bupati Enos Beri Kado Spesial di Hari Purna Bakti Sekda OKU Timur Jumadi
BACA JUGA:Dua Warga Ditusuk, Pelaku Curas Ditangkap Massa
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur Wakimin, S.Pd., M.M. menyampaikan bahwa Program Wajar 13 Tahun merupakan kebijakan pendidikan dari Kementerian Pendidikan yang memperpanjang masa wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun, meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.