Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Ditetapkan Tersangka, Kejari OKU Timur Ungkap Perannya

Kamis 29 Aug 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Claudeo
Editor : Yogi

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Aksi mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

"Untuk itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Widodo selama 2 tahun 5 bulan. Terdakwa Karlisun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa Mulkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan," tegas Hakim Edi pada sidang yang lalu.

Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

BACA JUGA:Ratusan Masa Bentrok Didepak Kantor KPUD OKU Timur, Gas Air Mata Ditembakan Massa Dipaksa Bubar

Kemudian, terdakwa Ahmad Widodo dikenakan pidana tambahan yakni wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta.

Sedangkan  terdakwa Karlisun sebesar Rp224 juta dan terdakwa Mulkan sebesar Rp350 juta.

" Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan mengakui dan menyesali perbuatannya," tegas Edi.

Putusan majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Mulkam selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020 masing-masing dengan tuntutan 2,5 tahun, 2 tahun 10 bulan dan 3 tahun penjara.

Dalam kasus hibah pada Bawaslu OKU Timur ini banyak ditemukan modus korupsi. Modusnya belanja fiktif dan mark up harga. Kejari OKU Timur telah menyita uang sebesar Rp2,4 miliar (Rp2.477.053.312,). 

Adapun ketiga terdakwa yang disidang yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 - Juli 2020), Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selesai), dan Mulkan (Bendahara).

 

Kategori :