OKUTIMURPOS.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini meluncurkan program Desa Antikorupsi 2023 dengan menampilkan 22 desa terpilih dari seluruh Indonesia.
Acara penghargaan berlangsung pada tanggal 28 November 2023 di Desa Tengin Baru, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di desa tentang bahaya perilaku koruptif.
Meskipun nilai-nilai kearifan lokal sudah ada di desa, kesadaran antikorupsi di desa seringkali lebih rendah daripada di perkotaan.
Wawan juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran pemerintah desa untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Menyerahkan Rumah Layak Huni
Ia berharap program Desa Antikorupsi tidak hanya seremonial, tetapi juga dapat membantu desa-desa memegang teguh prinsip-prinsip perilaku antikorupsi.
Program Desa Antikorupsi dimulai sejak tahun 2021, bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Dalam Negeri; serta Kementerian Keuangan. Saat ini, sudah ada total 33 Desa Antikorupsi di 33 Provinsi di Indonesia.
Pemilihan desa-desa ini didasarkan pada 5 komponen utama dan 18 indikator, termasuk penataan tata laksana desa, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal desa.
Meskipun pemerintah telah mengucurkan dana desa sebesar Rp538 triliun sejak tahun 2015 untuk pembangunan desa, KPK mencatat bahwa masih ada kebocoran dalam pengelolaan keuangan desa.
Oleh karena itu, program Desa Antikorupsi diharapkan dapat membantu meminimalisir celah korupsi.
BACA JUGA:Jalan Bougenvile Prabumulih Jadi Prioritas Pembangunan Tahun Depan
KPK juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah membuat pemekaran percontohan Desa Antikorupsi di tingkat kabupaten dengan melibatkan 29 desa.
Salah satu desa terpilih, Desa Muara Gula Baru-Ujan Mas, Sumatera Selatan, adalah salah satu yang mewakili Provinsi Sumatera Selatan dalam program ini.
Desa ini bersama 21 desa lainnya akan berperan sebagai percontohan dalam memerangi korupsi dan meningkatkan kesadaran antikorupsi di tingkat desa di seluruh Indonesia.