Bangun Infrastruktur Ketenagalistrikan PLTS Tetap Mengutamakan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Senin 12 Aug 2024 - 15:06 WIB
Reporter : Yogi
Editor : Yogi

“Dengan adanya pengaturan ulang melalui penerbitan Permenperin No. 34 tahun 2024 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2024, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLTS tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan mematuhi ketentuan TKDN sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta peraturan terkait lainnya,” pungkas Plt. Dirjen ILMATE.

 

Kategori :