Keempat pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing. Sedangkan seorang pelaku yakni RD sudah sempat akan meninggalkan Prabumulih dan ditangkap di Pagi Sore, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno menambahkan, 3 pelaku masih berstatus pelajar, 1 pelaku sudah putus sekolah dan 1 pelaku lain sudah lulus sekolah.
“Adapun modus operandi yang dilakukan, mereka ini berjanji di sosmed untuk bertemu,” sebutnya mengaku pelaku pembawa celurit sekaligus live medsos sudah berhasil diamankan.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh pemuda khususnya pelajar untuk tidak melakukan aksi tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan juga merugikan orang lain.
- Kepala KPP Pratama Prabumulih dan Staf Kompak Mangkir
- Pemkot Prabumulih Terima Rp8,6 Miliar Dana Bagi Hasil
- Cekcok Mulut, Pelajar di Prabumulih Dianiaya Teman Sendiri Pakai Pisau Carter
- Kejari Prabumulih Selamatkan Kerugian Negara Rp733 Juta dari Perkara Korupsi
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 2 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 5 tahun,” tukasnya. (chy)