Kejari OKU Timur Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Bawaslu

Senin 22 Jul 2024 - 12:42 WIB
Reporter : Deo
Editor : Yogi

BACA JUGA:TP PKK Gelar Pelatihan Peningkatan Kealihan Perbaikan Sepeda Motor Hingga AC

"Untuk itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Widodo selama 2 tahun 5 bulan. Terdakwa Karlisun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa Mulkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan," tegas Hakim Edi.

Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Ahmad Widodo dikenakan pidana tambahan yakni wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta.

Sedangkan  terdakwa Karlisun sebesar Rp224 juta dan terdakwa Mulkan sebesar Rp350 juta.

" Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan mengakui dan menyesali perbuatannya," tegas Edi.

Putusan majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Mulkam selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020 masing-masing dengan tuntutan 2,5 tahun, 2 tahun 10 bulan dan 3 tahun penjara.

BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Bersama PA Martapura Kembali Gelar Isbat Nikah

Dari tiga terdakwa, hanya Mulkan yang melalui penasihat hukumnya menerima vonis majelis hakim itu. Sedangkan terdakwa Akhmad Widodo dan Karlisun serta JPU mengatakan masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu majelis,” tukas mereka.

Dalam kasus hibah pada Bawaslu OKU Timur ini banyak ditemukan modus korupsi. Modusnya belanja fiktif dan mark up harga. Kejari OKU Timur telah menyita uang sebesar Rp2,4 miliar (Rp2.477.053.312,). 

Adapun ketiga terdakwa yang disidang yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 - Juli 2020), Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selesai), dan Mulkan (Bendahara).

Tersangka Karlisun sebelumnya telah ditahan di perkara lain, yakni kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih oleh Kejari Prabumulih. Sedangkan tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura.

 

Kategori :