MARTAPURA,KORANOKUTIMURPOS.ID - Meski tiga terdakwa sudah divonis, rupanya kasus korupsi di Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2020 masih berkembang.
Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur saat ini sedang membidik tersangka baru.
Kepala Kejaksaan (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah SH MHum mengatakan, dalam fakta persidangan sebelumnya ditemukan alat bukti baru yang mengarah terhadap penambahan tersangka.
Sehingga Kejari OKU Timur kembali melakukan pengembangan penyelidikan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan Kejari akan segera menetapkan tersangka baru.
"Saat ini kita masih mengembangkan perkara penggunaan dana hibah bawaslu. Secepatnya kita akan menetapkan tersangka baru," paparnya, saat Pers Rilis dalam rangka Hari Bhakti Adiyaksa ke 64, Senin 22 Juli 2024.
Diketahui, kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp16,5 miliar.
Dana tersebut dìperuntukan untuk pengawasan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019 hingga tahun 2021.
BACA JUGA:DPPKB OKUT Borong 6 Penghargaan di Harganas ke 31 Tingkat Sumsel
Dari dana hibah tahun 2019-2020 sebesar Rp 16,5 milliar, Kejari OKU Timur menemukan kerugian negara sekitar Rp 4,5 milliar.
Dalam kasus tersebut, ada tiga terdakwa telah divonis, yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 - Juli 2020).
Kemudian, Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).
Bahkan, Kejari juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312). Uang tunai tersebut dìsita Kejari dari tangan tiga tersangka.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OKU Timur 2020 dan 2021 dinyatakan terbukti bersalah.
Mereka divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Edi Terial SH MH.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Aksi mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.