Menurutnya ada beberapa alasan kenapa pernikahan dini ini sebaiknya dihindari.
Pertama dari segi kesehatan, anak bawah umur belum siap untuk hamil. Artinya sistem reproduksi wanita masih belum kuat.
Lalu ada alasan pendidikan, sosial dan juga ekonomi. "Artinya anak di bawah umur, secara pendidikan, sosial maupun ekonomi belum siap," katanya.
Menurutnya, guna mencegah pernikahan dini ini perlu kerja sama semua pihak. Termasuk orang tua memberikan edukasi tentang pernikahan.
Pihaknya juga sudah melakukan upaya pencegahan diantaranya, kerjasama dengan instansi Pemda OKU Timur, seperti DPPA OKU Timur, Dinkes OKU Timur dan Dinsos OKU Timur.
"Kami sudah melakukan MoU tahun 2022 lalu, bahwasanya sebelum mendaftar perkara Pengadilan Agama, pemohon dispensasi harus memperoleh surat rekomendasi," ujarnya.
Lanjutnya, surat rekomendasi tersebut dari Dinkes OKU Timur tentang kesehatan organ, DPPA OKU Timur terkait mental psikologi, sert meminta rekomendasi Dinsos OKU Timur untuk melihat dari ekonomi dan sosial.
Persyaratan ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan permohonan dispensasi nikah.
Pihaknya juga banyak mengajukan penolakan, kalau tidak mendapatkan rekomendasi pihak-pihak instansi terkait.