MARTAPURA,KORANOKUTIMURPOS.ID- Periode Januari-Mei 2024, sudah ada 7 pasangan di bawah umur di Kabupaten OKU Timur, mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Kelas II Martapura.
Alasan memilih nikah di bawah umur, sebagian besar karena sudah hamil duluan.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Kelas II Martapura M Ja'far Shiddiq Sunariya, Jumat 7 Juni 2024.
"Sebagian besar atau setidaknya 70 persen pengajuan dispensasi nikah ini karena perempuan sudah hamil duluan," kata M Ja'far.
Menurut Ja'far penyebab hamil duluan ini, dipicu adanya fenomena pacaran di usia sekolah.
Dari fenomena pacaran itulah, para remaja putra dan putri terjerumus ke berhubungan badan. Sehingga si perempuan hamil belum pada usianya.
BACA JUGA:Komitmen Bersama, Pemkab OKU Timur Gelar Rembuk Stunting
Menjadi fenomena saat ini, dimana masyarakat atau orang tua yang menyetujui anaknya untuk berpacaran.
"Jadi lingkungan masyarakat memperboleh untuk berpacaran. Dan orang berpacaran dianggap hal yang biasa di lingkungan masyarakat," katanya.
Lebih jauh Ja'far mengatakan, ada penyebab lain orang tua mengajukan dispensasi nikah, yakni karena putus sekolah, dengan pertimbangan kelamaan nganggur lebih baik menikah.
"Tapi itu sebagian kecil saja, yang paling banyak karena sudah hamil duluan," ungkapnya.
Kemudian ada pula faktor pendidikan ini banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang edukasi pernikahan. Untuk usia pernikahan itu seharusnya umur 19 tahun ke atas.
Selanjutnya, penyebab pemohon mengajukan permohonan dispensasi nikah ini karena faktor ekonomi.
"Karena orang tua berpikir untuk mengurangi biaya hidup keluarga. Jadi orang tuanya memilih menikahkan anaknya," ucapnya.
BACA JUGA:Lanosin-Yudha Dapatkan Mandat dari DPP PPP untuk Pilkada Kabupaten OKU Timur 2024