Untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK 23-27 April selama 5 hari
- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK 23-29 April selama 7 hari
- Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK 30 April -2 Mei selama 3 hari
- Penelitian administrasi calon anggota PPK 24 April -3 Mei selama 10 hari
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK 4-5 Mei selama 2 hari
- Seleksi tertulis calon anggota PPK 8 Mei durasi 3 hari
- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK 9-10 Mei selama 2 hari
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon-calon anggota PPK 4-10 Mei selama 7 hari.
- Wawancara calon anggota PPK 11-13 Mei selama 3 hari
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14-15 Mei selama 2 hari
- Penetapan calon anggota PPK 15 Mei
- Pelantikan anggota PPK 16 Mei