Sedangkan untuk pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS 2-6 Mei selama 5 hari
- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS 2-8 Mei selama 7 hari
- Perpanjangan pendaftran calon anggota PPS 9-11 Mei selama 3 hari
- Penelitian administrasi calon anggota PPS 3-12 Mei selama 10 hari
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS 13-14 Mei selama 2 hari
- Seleksi tertulis calon anggota PPS 15-18 Mei durasi 4 hari
- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS 19-20 Mei selama 2 hari
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon-calon anggota PPS 13-20 Mei selama 8 hari.
- wawancara calon anggota PPS 21-23 Mei selama 3 hari
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS 24-25 Mei selama 2 hari
- Penetapan calon anggota PPS 25 Mei
BACA JUGA:KPU Kabupaten OKU Timur Musnahkan 5.085 Lembar Surat Suara
BACA JUGA:Inilah Pesan Ketua KPU saat Konferensi Pers H-1 Pemungutan Suara Pemilu 2024