"Pelaku yang sudah mengetahui PIN korban, Kemudian dengan cepat menguras uang korbannya tersebut menggunakan kartu ATM milik korban," urai Wakapolres.
Menurut Wakapolres Kudus, Barang bukti yang berhasil didapat dari tangan pelaku berupa satu unit mobil merk Honda Brio warna biru berikut BPKB dan STNK, Uang tunai Rp. 4.000.000, Tiga potongan kemasan Air mineral, satu buah Lem, Satu buah Tas kecil warna coklat, enam buah kartu ATM, satu buah Gunting, satu buah doubel tipe dan satu buah Gergaji Besi.
BACA JUGA:38 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi untuk Malam Tahun Baru Gagal Beredar di Sumsel
BACA JUGA:Lagi, Aksi Pecah Kaca Mobil Terjadi, Uang Proyek Ratusan Juta Raib
BACA JUGA:Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur TA 2019 Jalani Sidang Perdana, Ada Tersangka Baru ?
Akibat perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(*)