KUDUS - Aksi pelaku pencurian uang dalam Anjungan Tunai Mandiri dengan modus ganjal ATM senilai Rp 900 juta berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus, Salah satu pelaku merupakan warga Kecamatan Tiga Dihaji, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku yaitu SE (27) warga Kecamatan Tiga Dihaji, Ogan Komerling Ulu (OKU) Selatan yang diburu Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus.
Dalam pelariannya SE ditangkap di OKU Selatan oleh Polres Kudus dengan kerjasama jajaran Polres OKU Selatan.
Aksi kejahatan pelaku terjadi di sebuah mesin ATM di Jalan Jend Sudirman, tepatnya di ATM depan PG Rendeng, Kudus.
Pada saat itu korbannya dari aksi Ganjal ATM mengalami kerugian hingga Rp. 939.000.000.
Kronologi sebelumnya diungkapkannya, aksi kejahatan ganjal ATM terjadi pada Sabtu, 2 Maret 2024 disalah satu mesin ATM depan PG Rendeng.