Tanpa terkecuali bagi pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, yang juga akan memulai aktivitas di kantor mulai besok.
Terkait hal tersebut, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, mengingatkan kepada seluruh pegawai khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak menambah liburnya.
"Janganlah (bablas libur, red), karena absensi kita sudah online jadi harus tetap absen," tegasnya kepada awak media saat memantau arus mudik di Pos Pengamanan Kramasan, Senin, 15 April 2024.
Disinggung mengenai Work from Home (WFH) sebagaimana surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), menurut Panca, Pemkab Ogan Ilir akan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
"Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sudah membagi, mana-mana pegawai yang melakukan WFH," sebutnya.
BACA JUGA:Siap-Siap Mobil Mewah Eks Kasus Korupsi di Sumsel Segera Dilelang, Harga Mulai dari Rp50 Jutaan
Menurut Panca, BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir yang paling mengetahui nama-nama pegawai yang akan melakukan WFH dan WFO.
"Tapi saya rasa di Ogan Ilir tidak begitu signifikan, karena rata-rata sebagian besar ASN merupakan asli Ogan Ilir," lanjutnya.
Panca juga menyebut, bahwa WFH sebenarnya bukanlah suatu hal yang perlu dilakukan. Terkecuali bagi ASN yang memang melakukan mudik, dipersilahkan untuk melakukan WFH.
"Saya rasa itu juga tidak menjadi suatu kewajiban, khususnya yang tidak mudik. Tapi bagi yang mudik, disilahkan untuk WFH," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Panca juga mengatakan, bahwa pemberian WFH bagi para ASN yang melakukan mudik, dikarenakan untuk mengurangi kemacetan.
"WFH selama dua hari kita terapkan untuk mengurai kemacetan," katanya lagi.
Terkait ASN yang melakukan WFH, kata Panca, tetap harus melakukan absensi. Karena, Pemkab Ogan Ilir telah menerapkan absensi secara online.
"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," jelas Panca.
Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH ASN bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.