JAKARTA - Polda Metro Jaya telah bertemu dengan KPK dalam rangka rapat koordinasi dan dengar pendapat tidak lanjut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan KPK menilai belum perlu melakukan supervisi.
"Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi," katanya kepada awak media, ditulis Sabtu 18 November 2023.
Diterangkannya, dinilai selama proses perjalanan penyidikan tidak menemukan kendala maupun hambatan.
"Dari hasil penyampaian penyidik bahwa selama proses perjalanan sidik sampai dengan kemarin untuk sidik, tidak menemukan kendala dan hambatan yang berarti," terangnya.
Disebutkannya, para pihak akan mengoptimalkan fungsi koordinasi dalam bentuk tukar menukar informasi.
Maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Jadi penyidikan kasus tetap, penyidik gabung dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri ya. Jadi fungsi dari Deputi Korsup di sana adalah untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi tidak sampai ke supervisi karena dari hasil pemaparan penyidik tadi bahwa yang berjalan sidiknya kemarin penyidik belum menemukan kendala maupun hambatan yang berarti," sebutnya.
Sebelumnya, Jumat (17/11) Polda Metro Jaya bakal hadiri rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan KPK sebagai lanjutan surat supervisi yang diajukan pada kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya dipastikan hadir dan memenuhi undangan tersebut.
"Insya Allah hadir," katanya kepada awak media, Jumat 17 November 2023.
Pihaknya bakal berkoordinasi dengan bagian Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK.
"Dan akan berangkat besok untuk melakukan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Deputi Korsup (Koordinasi dan Supervisi KPK)," ucapnya.
Diketahui, pihaknya mengirim surat ke KPK untuk supervisi atau kerjasama dalam menangani kasus tersebut.
Surat tersebut telah dikirim Rabu (11/10) lalu.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," tuturnya.
Diungkapkannya, surat tersebut dilayangkan sebagai bentuk transparansi dalam penganan kasus itu sendiri.
- Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Mentan, KPK Geledah Rumah Anggota DPR Fraksi PDIP
- KPK Panggil Ahok, Ada Apa?
"Jadi, dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," ungkapnya. (*)