PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memang memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual milik masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok (komunal).
"Saat ini, sudah terdapat sentra kekayaan intelektual di beberapa kabupaten dan kota di Indonesia. Sentra-sentra ini didirikan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengakses layanan terkait dengan kekayaan intelektual," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Kamis 4 April 2024.
Menurut dia, pembentukan sentra kekayaan intelektual (KI) mulai dirasakan manfaatnya, salah satunya adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya KI.
Sentra kekayaan intelektual di lingkungan pemerintah daerah memiliki fungsi yang sama dengan Kanwil Kemenkumham dalam memfasilitasi permohonan pendaftaran KI.
Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perlindungan kekayaan intelektual dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM).
"Pelantikan dua pejabat fungsional tersebut merupakan langkah positif dalam upaya Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas SDM di bidang kekayaan intelektual," ujarnya.
Ilham berpesan kepada Pejabat Fungsional tersebut, untuk melaksanakan beberapa tugas secara optimal seperti merumuskan, melakukan analisis, melakukan evaluasi pengembangan, kemudian atensi dan perumusan kebijakan.
“Pejabat Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang baru memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait atas pentingnya perlindungan KI," jelasnya.
Kemudian, Ilham meminta untuk lebih lincah dan adaptif dalam melaksanakan tugas, serta semakin memudahkan pekerjaan teknis sesuai jabatan dan memberikan kinerja maksimal, merupakan sebuah harapan yang wajar dan penting.
Upaya peningkatan kualitas layanan dan pemahaman tentang KI diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran KI di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota tersebut.
Peningkatan permohonan sertifikat kekayaan intelektual (KI) di Kanwil Kemenkumham Sumsel merupakan indikator positif.
Berdasarkan data jumlah penerimaan permohonan kekayaan intelektual pada 2022 tercatat 3.081 permohonan, meningkat menjadi 3.480 permohonan pada 2023.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel dan Pemprov Sumsel Siap Bentuk Gugus Tugas
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kemenkumham Sumsel Ajak ASN Bersikap Netral dan Bisa Tengahi Masyarakat
BACA JUGA:SKD CPNS Kemenkumham Sumsel Resmi Berakhir
Permohonan kekayaan intelektual tersebut, pada 2024 ini, diprediksi lebih banyak lagi melihat kondisi data jumlah penerimaan permohonan pada Maret 2024 telah mencapai sekitar 400 pemohon, kata Ilham Djaya.(*)