Saksi Persidangan Diduga Dikeroyok Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur

Minggu 24 Mar 2024 - 19:28 WIB
Reporter : deo
Editor : yogie

MARTAPURA, KORANOKUTIMURPOS.ID - Saksi Persidangan Maral Sani jadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur.

 

Mirisnya, aksi tersebut terjadi di halaman belakang Pengadilan Negeri Martapura, Kelurahan Trukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa 19 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Akibat ulahnya, sejumlah oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur dari Seksi Pidum dilaporkan oleh Saksi Sidang, ke Polres OKU Timur. 

 

Laporan tersebut diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/III/2024/SPKT/POLRES OKU Timur, Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 11.51 WIB.

 

Maral Sani merupakan terdakwa sekaligus saksi perkara pemerasan kepala sekolah di Kabupaten OKU Timur.  

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Maral Sani dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Komar. Komar merupakan rekan Sani di kasus yang sama.

 

Kala sidang, Sani mengaku kepada hakim kalau sedang tidak sehat sehingga sidang ditunda oleh hakim, dengan alasan saksi tidak sehat. 

 

Saat dibawa kembali ke ruang tahanan sementara Pengadilan Martapura, terjadi keributan antara Sani dan pegawai kejaksaan yang membawa saksi pengadilan. 

Kategori :