Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Senilai Rp883 Jt Lebih

Senin 04 Mar 2024 - 08:26 WIB
Reporter : Maulana
Editor : yogie

 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidanaSubsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya terhadap tersangka sejak hari ini tanggal 01 Maret 2024 dilakukan Penahanan di rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 (dua puluh) Hari ke depan dengan alasan penahanan.(Ril)

Kategori :