Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidanaSubsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur TA 2019 Jalani Sidang Perdana, Ada Tersangka Baru ?
- Satreskrim Ungkap Kasus Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
- Terkini Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum Terdakwa: Kerugian Keuangan Negara Dimana?
- Kejaksaan OKU Timur Dalami Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 13,2 M, Ini Dinas Terkaitnya
Selanjutnya terhadap tersangka sejak hari ini tanggal 01 Maret 2024 dilakukan Penahanan di rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 (dua puluh) Hari ke depan dengan alasan penahanan.(Ril)
Kategori :