PALEMBANG - Kejari Sumsel tetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Rp883 juta lebih.
Hal tersebut disampaikan dalam press release Kejati Sumsel pada hari Jumat Tanggal 01 Maret 2024.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang menyebutkan bahwa telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka sehubungan hasil pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
Penyidik menetapkan JN Sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP-3/ L.6.10/Fd.2/03/2024 tanggal 01 Maret 2024.
Oleh karena itu, Berdasarkan hasil Pengembangan Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.
Diketahui tersangka JN memiliki peran bersama dengan tersangka AS yang sebelumnya telah Tim Penyidik tetapkan sebagai Tersangka dalam Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021.
Dijelaskannya, Kerugian keuangan negara dari perbuatan tersangka sebesar Rp883.156.000,00 (delapan ratus delapan puluh tiga juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).
Kemudian untuk pasal yang disangkakan, yaitu: Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.