Kemenag Susun Regulasi Baru Perkuat Posisi dan Peran Penyuluh Agama

Kamis 26 Jun 2025 - 17:20 WIB
Reporter : Yogi
Editor : Rendy

KORANOKUTIURPOS.ID - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun dan merevisi regulasi baru untuk memperkuat posisi dan peran penyuluh agama di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam merespons dinamika sosial keagamaan yang semakin kompleks.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, dalam kegiatan Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik (SPARK) 2025 Nasional yang digelar Subdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Keagamaan, Direktorat Urais dan Bina Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag di Jakarta.

“Regulasi ini menjadi pijakan hukum bagi penyuluh dalam menjalankan tugas-tugas kepenyuluhan secara profesional dan terukur. Bukan hanya untuk Penyuluh Agama Islam, tapi juga mencakup penyuluh agama lainnya,” ujarnya di hadapan ratusan peserta dari seluruh Indonesia.

Jamal menjelaskan, beberapa regulasi yang sedang disiapkan diantaranya Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama (untuk PNS), juga akan disusun rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) khusus untuk penyuluh berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“RPMA tersebut sudah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum, Kemenpan RB, dan BKN bersama-sama dengan perwakilan unsur Ditjen Bimas Agama lainnya. Saat ini sedang proses administrasi usulan tandatangan oleh Menteri Agama. RPMA ini sebagai tindaklanjut pelaksanaan Permenpan RB Nomor 9 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Sementara RKMA kita siapkan khusus untuk penyuluh P3K, karena PMA hanya mengatur PNS,” jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi ini akan menjadi dasar dalam penyusunan formasi jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam. Penyusunan formasi direncanakan dimulai pekan ini. “Kita akan menghitung kebutuhan riil penyuluh berdasarkan data umat, ragam permasalahan, dan luas wilayah binaan,” ujarnya.

BACA JUGA:Garam Industri Jadi Komponen Vital Sektor Pulp dan Kertas

Berdasarkan pemetaan awal, untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dengan jumlah penduduk berdasarkan kelompok binaan dakwah diperkirakan mencapai 177 juta jiwa, dengan rentang usia 5 hingga 50 tahun. Dari hitungan ideal, dibutuhkan sekitar 71 ribu penyuluh agama Islam dengan asumsi satu penyuluh membina umat sekitar 2400 jiwa, jauh lebih besar dari jumlah yang tersedia saat ini.

Jamal juga mengungkapkan tingginya beban kerja penyuluh. “Dengan jumlah eksisting Penyuluh yang ada saat ini, Satu orang penyuluh diasumsikan membina hingga 6.500 orang. Ini luar biasa. Mereka bukan hanya petugas administratif, tetapi pelaku transformasi sosial,” katanya.

Ia menjelaskan, tugas penyuluh sangat luas, mulai dari menyebarkan informasi, edukasi, komunikasi, fasilitasi, konseling, hingga advokasi umat. “Tugasnya mendekati definisi malaikat,” ujarnya berseloroh, mengutip salah satu pada pasal 1 angka 7 Permenpan RB nomor 9 Tahun 2021 tentang definisi penyuluh Agama.

Kemenag juga tengah mengupayakan regulasi peningkatan kelas jabatan fungsional penyuluh melalui Sekretariat Jenderal Kemenag dan Kementerian PAN-RB. “Kita sudah ajukan revisi evaluasi jabatan agar kelas penyuluh bisa naik, seiring dengan beban dan cakupan kerja yang semakin luas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kemenag menjalin kerja sama lintas kementerian untuk memperluas fungsi penyuluh, termasuk dengan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Desa, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Jangan ragu bekerja lintas sektor. Sekarang penyuluh itu seksi, dicari banyak pihak, banggalah menjadi Penyuluh Agama” tegasnya.

Jamaluddin juga menekankan pentingnya menjaga capaian kinerja individu (CPI) sebagai bagian dari pengembangan karier. “CPI jadi catatan karier. Kalau dikelola baik, bisa jadi tiket naik jabatan, bahkan ikut open bidding ke posisi struktural,” jelasnya.

Ia mengajak para penyuluh untuk terus berkontribusi secara aktif, berinovasi dan tidak merasa rendah diri atas jabatan fungsional yang diemban.

“Kalau kita merasa tidak dihargai, itu keliru. Jabatan fungsional penyuluh agama ini strategis. Yang penting bagaimana kita mencintai pekerjaan dan jabatan yang menjadi amanah kita, bimbingan yang dilakukan dapat mencerahkan, manfaat, maslahat sehingga berdaya dan berdampak untuk umat,” pungkasnya.

Kategori :