BSU Ketenagakerjaan 2025 Tahap I Sudah Cair untuk 2,45 Juta Pekerja

Rabu 25 Jun 2025 - 19:12 WIB
Reporter : Yogie
Editor : Yogie

 

“BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp600.000,” jelasnya.

 

Selanjutnya persyaratan penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025.

BACA JUGA:Dorong OPD Aktifkan Aplikasi XSTAR Awasi Distribusi BBM Subsidi

Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.

BACA JUGA:Tak Ingin Masyarakat Kesulitan, Pemkab OKUS Gelar Operasi Gas Elpiji Subsidi Murah

Selain itu, penerima BSU bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri; Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

BACA JUGA:Pertahankan Subsidi, Tarif Listrik Tidak Naik

Kemudian untuk penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima yang berdomisili di Provinsi Aceh. Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.(*) 

Kategori :