Kejari Bekasi Tetapkan Mantan Kadispora Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 4,7 M

Sabtu 17 May 2025 - 09:08 WIB
Reporter : yogie
Editor : Yogie

 

Selain kedua orang tersebut, pihak ketiga yang terlibat dalam masalah ini, yang disebut sebagai M, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal, Kabupaten Bekasi Timur.

 

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat sebelumnya mengidentifikasi adanya kelebihan pengadaan berbagai peralatan olahraga pada tahap satu dan dua yang totalnya mencapai Rp4,7 Miliar. 

 

Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI juga genjar melakukan percepatan penyelesaian aset barang rampasan negara.

 

Tim Badan Pemulihan Aset dengan dukungan Kejaksaan Negeri telah melaksanakan kegiatan penyelesaian aset melalui mekanisme lelang barang rampasan dan lelang eksekusi lainnya guna mengoptimalkan penerimaan negara.

 

Upaya ini dilakukan untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara dalam rangka pemulihan keuangan negara, terhadap objek–objek lelang barang rampasan yang Tidak Ada Penawaran (TAP) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  (*)

 

Kategori :