OKUTIMURPOS - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Ahmad Zarkasih mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat olahraga sebesar Rp. 4,7 miliar.
Penetapan tersangka disampaikan melalui Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan Dugaan Tipikor Pengadaan Alat Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi TA 2023, 15 Mei 2025 malam.
Haryono Kepala Seksi Pidsus Kejari Kota Bekasi menyebutkan, Ahmad Zarkasi ditetapkan karena adanya dugaan mark up anggaran alat olahraga periode 2023 sebesar Rp. 4,7 miliar.
“Ada raket badminton, bola voli, bola sepak, terus yang saya ingat juga ada bodypack untuk silat atau karate, atau juga matras juga,” terang Haryono.
Lebih lanjut dijelaskannya, Ahmad Zakarsih melakukan dugaan mark up pada sejumlah alat olahraga sebanyak dua kali pada tahun yang sama.
Dana pengadaan tahap pertama serta kedua masing-masing senilai Rp. 4,7 miliar dan Rp. 4,9 miliar. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Selanjutnya dalam proses pengadaan, kejaksaan menemukan kemungkinan kerugian negara sebesar Rp. 4,7 miliar, Dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,7 miliar,” ungkapnya.
Kejaksaan Kota Bekasi sebelumnya telah menetapkan tersangka kasus Zarkasih dan MAR, menyusul pemeriksaan yang dimulai pada Kamis, 15 Mei 2025 sore.