Tim Opsnal Polsek Martapura Kejar Buronan Hingga ke Area Persawahan

Selasa 15 Apr 2025 - 15:58 WIB
Reporter : Yogi
Editor : Rendy

MARTAPURA – Bak di film action, tim opsnal Polsek Martapura kejar kejaran dengan buronan diarea persawahan milik warga.

Pelaku kasus pencurian buah sawit di wilayah Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur akhirnya berakhir ditangkap petugas.

Kejadian ini terjadi pada Jumat, 9 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, petugas keamanan PT Wana Karya Kahuripan (PT WMK) memergoki dua orang pelaku.

Kedua pelaku itu sedang mencuri buah sawit dari pohon di lahan perkebunan perusahaan milik PT WMK.

Salah satu pelaku diketahui bernama Sugiatno yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Martapura.

Sementara itu, pelaku lainnya yang diketahui bernama Samsuri, warga Desa Bunga Mayang, berhasil melarikan diri. 

Namun, petugas menemukan 34 janjang buah sawit hasil curian di sekitar rumah tersangka. 

BACA JUGA:Kesbangpol OKU Timur Gelar Seleksi dan Rekrutmen Paskibraka Tingkat Kabupaten, Diikuti Ratusan Pelajar

PT. WMK yang mengalami kerugian sekitar Rp3.060.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka Samsuri akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 13.30 Wib.

Penangkapan dilakukan di sawah yang berada di belakang rumah mertuanya Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur.

Kapolsek Martapura Kompol Adi Safril melalui Panit 1 Reskrim Iptu Solehuddin membernarkan penangkapan ini.

Menurutnya, bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya dan kini telah dìamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Bersama tim opsnal, kami berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ungkapnya.

Selain tersangka, anggota Polsek Martapura juga berhasil menyita sejumlah narang bukti berupa satu bilah besi egrek.

Kategori :