Tim Opsnal Polsek Martapura Kejar Buronan Hingga ke Area Persawahan

Selasa 15 Apr 2025 - 15:58 WIB
Reporter : Yogi
Editor : Rendy

"Barang bukti berupa besi egrek juga telah kami sita,” ujar Iptu Solehuddin, Senin 14 April 2025.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan tindakan berupa olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta penyitaan barang bukti. 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.

Kategori :