MARTAPURA - Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Sumatera Selatan.
Pelaku utama Rudi Antoni (24), seorang petani asal Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI didor.
Hal tersebut diungkap, Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kapolsek Semendawai Suku III Iptu Toni Aji, saat melakukan presa realese, Jumat 7 Februari 2025.
Tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman lima tahun penjara di Lapas Kayu Agung atas kasus pencurian dengan kekerasan.
Tersangka Rudi Antoni ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres OKU Timur dan Unit Reskrim Polsek Semendawai Suku III (SS III), di Jalan Lintas Timur, Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, Kamis 6 Februari 2025.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.
BACA JUGA:Lapas Martapura Bersama BNNK OKUT Kompak Kukuhkan Satgas P4GN
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres OKU Timur Hadirkan DS Beserta Barang Bukti 832 Ektasi
Aksi perampokan ini terjadi pada oleh dua pelaku, dengan salah satunya masih berstatus buron (DPO), melancarkan aksinya di rumah korban, Muslimin, Rabu 18 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
Salah satu pelaku berjaga di luar rumah, sementara Rudi Antoni masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar yang tidak terkunci.
Saat hendak ke kamar mandi, korban Muslimin terkejut melihat seorang pria tak dikenal mengenakan masker dan hoodie hitam berdiri di dekat lemari pendingin.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata api rakitan dan memerintahkan untuk membangunkan seluruh keluarganya.
Menantu korban, Komarudin, yang terbangun mendapati dirinya juga diancam senjata.
Pelaku memaksa Muslimin untuk mengikat tangan menantunya, istrinya, anaknya, serta cucunya menggunakan jilbab dan pakaian yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Setelah memastikan seluruh penghuni rumah tak berdaya, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 3,3 juta, dua unit ponsel OPPO A57, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X beserta STNK.