100 Pasangan di Kabupaten Ogan Ilir Ikuti Itsbat Nikah, Bupati Panca Siapkan Acara Resepsi

Foto : IST - //Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, meresmikan penyelenggaraan itsbat nikah Pemkab Ogan Ilir yang dipusatkan di Gedung Caram Seguguk Komplek Perkantoran Pemda Lama Indralaya, Selasa, 5 Desember 2023--

OGAN ILIR - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Ilir, menggelar itsbat nikah pada 5-6 Desember 2023.

Kegiatan itsbat nikah yang dipusatkan di Gedung Caram Seguguk Komplek Perkantoran Pemda Lama Indralaya Kabupaten Ogan Ilir ini, diikuti oleh 100 pasangan dari 16 kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir.

Itsbat nikah ini dihadiri langsung oleh Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Panca berharap, dengan tercatatnya pernikahan ini, hendaknya memberikan manfaat.

"Nanti untuk resepsinya kita selenggarakan bersamaan dengan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-20 di bulan depan. Kalau hari ini, itsbat nikah untuk pencatatan terlebih dahulu," ungkapnya kepada awak media.

BACA JUGA:3.200 Tenaga Honorer di Ogan Ilir Tunggu Kepastian

Menurut Panca, adanya itsbat nikah ini sekaligus untuk menyosialisasikan kepada masyarakat Ogan Ilir tentang pentingnya pernikahan menurut aturan. Karena, kalau menikah tidak sesuai aturan akan merugikan.

"Kalau tidak mengikuti itsbat nikah, maka kepengurusan administrasi kependudukan juga akan kesulitan," lanjutnya.

Ke depan, kata Panca, Pemkab Ogan Ilir berencana akan menyelenggarakan kembali itsbat nikah untuk warga di Kabupaten Ogan Ilir. Dengan catatan, ada warga yang ingin mencatatkan pernikahan mereka.

"Ya tentunya bagi yang memenuhi syarat," tutupnya.

Terpisah, menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir, Zaidan Sukarno, itsbat nikah yang diselenggarakan tahun 2023 ini merupakan yang perdana pasca Covid-19.

"Tiga tahun penyelenggaraan itsbat nikah Kabupaten Ogan Ilir kita tiadakan. Karena kan kita dilanda Covid-19," ungkapnya.

Untuk peserta itsbat nikah Kabupaten Ogan Ilir, yang paling muda berusia 26 tahun atas nama Jupri dan Bela. Sedangkan, untuk pasangan tertua atas nama pasangan Zamhari dan Aila berusia 72 tahun.

"Untuk pelaksanaan itsbat nikah Kabupaten Ogan Ilir ini kita bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kayuagung, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir," paparnya.

Selain itu, dalam itsbat nikah Kabupaten Ogan Ilir ini juga akan menerjunkan langsung empat hakim dari Pengadilan Agama Kayuagung yang bertugas untuk menikahkan ulang para pasangan yang disahkan pernikahannya.

"Mudah-mudahan pelaksanaan itsbat nikah besok akan berjalan dengan lancar," ucapnya.

 BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024 Mendatang, Kapolres Ogan Ilir Warning Anak Buahnya

Ditambahkan Zaidan, itsbat nikah Kabupaten Ogan Ilir ini akan kembali diselenggarakan pada tahun depan. Kendati demikian, pihaknya akan melihat situasi dan kondisi yang ada pada tahun berjalan.

"Insyaallah tahun depan akan kita laksanakan secara rutin," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, itsbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan.

Akan tetapi, pernikahan mereka tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Untuk itu, Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir menyelenggarakan kegiatan itsbat nikah ini.(*)

Tag
Share