2023 Ada 830 Perkara Perceraian di OKU Timur, Umur Berkisar 30 Hingga 40 Tahun

Foto : IST - Yunizar Hidayati, S.H.I Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II--

MARTAPURA - Selama tahun 2023 sebanyak 830 perkara perceraian. Dimana rata rata penyebab yang mendominasi karena faktor ekonomi.

Dari jumlah tersebut untuk cerai talak sebanyak 205 perkara serta untuk cerai gugat sebanyak 625 perkara.

Dimana sebelumnya selama tahun 2022 lalu kasus perceraian di Bumi Sebiduk Sehaluan ini mencapai 952 kasus.

Untuk cerai talak tahun 2022 berjumlah 231 perkara dan untuk cerai gugat 721 perkara.

Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II Yunizar Hidayati, S.H.I didampingi Wakil Ketua Akhyaruddin, S.H.I mengatakan, untuk faktor perceraian ini didominasi kekurangan ekonomi berujung terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga menyebabkan perceraian.

"Ada juga kasus karena terlalu sering bermain medsos lalu terjadi cek-cok sehingga membuat pasangan memutuskan untuk berpisah. Lalu hampir 20 persen perkara yang masuk itu disebabkan judi online," katanya.

Ia juga menyampaikan untuk rata-rata yang istri menggugat dan berumur berkisar umur 30 sampai 40.

"Faktor-faktor perceraian lainnya biasanya karena ekonomi kurang lalu tidak menunjang kehidupan keluarga, pasangan yang meninggal tanpa sebab atau kabur. Lalu KDRT, biasanya pula selalu terjadi pertengkaran terus menerus," ujarnya.

Menurutnya, Pengadilan Agama sebenarnya merupakan penyelesaian terakhir jadi ia berharap untuk menekan angka perceraian ini juga ada peran banyak pihak, mulai tingkat desa dan kecamatan.

"Harapan kami Kabupaten OKU Timur angka perceraian turun. Penurunan angka perceraian ini tidak terlepas dari semua pihak dari instansi terkait," tuturnya.

Ia juga meminta agar perangkat desa dapat melakukan pencegahan sedini mungkin dengan cara menjadi mediator dari pasangan yang hendak bercerai.

BACA JUGA:88 Pasangan Suami Istri Isbat Nikah di Zona III

"Jadi saya minta kepada RT dan juga RW dapat menggalangkan perdamaian bagi pasangan yang ingin bercerai. Ini merupakan bentuk pencegahan dini," jelasnya.

BACA JUGA:Sah, 350 Pasangan Suami Istri di OKU Timur Ikut Isbat Nikah

Pada kesempatan ini juga ia menyampaikan, jumlah perkara yang diterima selama tahun 2023 oleh Pengadilan Agama Martapura Kelas II sebanyak 1.297.

BACA JUGA:1.462 Perkara Cerai Masuk Pengadilan Agama Kayuagung

Jumlah ini mengalami penurunan dari tahun 2022, yang mana jumlah perkaranya sebanyak 1.451 perkara.

"Untuk jumlah perkara keseluruhan yang diterima oleh Pengadilan Agama Martapura pada tahun 2023 ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya," pungkasnya. (clau)

Tag
Share