Cegah Insiden Bencana, Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.--
“Adapaun nilai ekspornya sebesar USD13,33 miliar. Angka ini meningkat sebesar 4,34% dibandingkan capaian pada tahun 2023. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa sektor kimia juga berperan sangat sentral dalam kontribusinya terhadap devisa negara,” paparnya.
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Reni Yanita menyampaikan, seminar nasional ini sebagai sarana untuk menyosialisasikan pentingnya upaya menekan risiko darurat bahan kimia serta dapat meningkatkan kesadaran atas penerapan kesehatan dan keselamatan industri baik secara umum maupun bagi industri pengelola bahan kimia.
“Di samping itu, seminar ini juga sebagai media fasilitasi yang baik untuk kembali menyosialisasikan implementasi Permenperin 19/2019,” ujarnya. Seminar ini diikuti lebih dari 150 peserta yang terdiri atas berbagai unsur, di antaranya perwakilan pemerintah, pelaku usaha industri, penyedia layanan keselamatan, asosiasi industri serta akademisi yang hadir secara luring maupun daring