Pertumbuhan Kawasan Industri Percepat Target Ekonomi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita--
KORANOKUTIMURPOS.ID - Pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Hal ini menjadi tantangan yang cukup besar di tengah ketidakpastian situasi global saat ini.
“Tetapi di sisi lain, kita juga melihat potensi besar yang dimiliki Indonesia dengan sumber daya alam yang melimpah, sektor industri manufaktur yang semakin berkembang, serta inovasi dalam teknologi yang terus mendorong perubahan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Rapat Kerja Dukungan Proyek Strategis Nasional dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Sektor Industri di Jakarta.
Menperin menyampaikan, dalam misi Asta Cita khususnya pada butir kelima, Presiden Prabowo telah mencanangkan untuk melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
“Untuk merealisasikan hal ini, tentunya perlu investasi yang cukup besar dari sektor industri dan tentunya perlu didukung dengan iklim investasi yang kondusif serta peningkatan daya saing industri maupun kawasan industri,” tuturnya.
Peran kawasan industri dalam mencapai sasaran tersebut menjadi sangat penting, mengingat amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, menyatakan bahwa semua kegiatan industri wajib berlokasi di dalam suatu kawasan industri.
“Oleh karenanya, kawasan industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri,” ujarnya.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia juga terus berupaya untuk menyebarkan industrialisasi secara merata. Hingga bulan November 2024, terdapat 165 perusahaan kawasan industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan siap untuk beroperasi.
Total luas lahan kawasan industri mencapai 94.054 Ha, dengan lahan yang telah terokupansi (baik yang telah terisi tenan maupun untuk infrastruktur kawasan) mencapai 59,76 persen, dan sisanya sebesar 40,24% atau seluas 37.631 Ha merupakan lahan yang masih tersedia untuk lokasi investasi.
Upaya mendorong pemerataan pembangunan kawasan industri ke seluruh wilayah Indonesia, juga dilaksanakan melalui program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Proyek Strategis Nasional (PSN), yang sampai dengan saat ini telah terdapat 30 kawasan industri yang beroperasi, dan rata-rata berlokasi di luar Pulau Jawa.
PSN merupakan proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Dalam dinamikanya, telah terdapat enam kali perubahan pada lampiran proyek PSN dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang memuat 41 proyek PSN sektor kawasan industri.
BACA JUGA:Pesona Indonesia Berhasil Pikat Pengunjung Halal Expo Turki 2024
“Dari data rencana investasi 41 kawasan industri PSN tersebut, terdapat komitmen investasi sekitar Rp2.785 triliun yang Akan direalisasikan bertahap, meliputi investasi pembangunan infrastruktur KI dan tenan di dalamnya,” sebut Agus.